Polisi juga menangkap TU di rumahnya, Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, pada Jumat (20/3/2020) sekitar pukul 14.00 WITA.
"Penahanan sudah dilakukan di sel Mapolres Rote Ndao, mulai 20 Maret hingga 8 April 2020," jelas Anam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pemerkosaan Siswi Difabel, Guru Jemput dan Antar Korban ke Asrama"