Suar.ID -Persidangan kasus ikan asin masih terus bergulir.
Ketiga tersangka, Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar masing-masing dihadapkan dengan tuntutan hukuman penjara.
Seperti diketahui, kasus video ikan asin dianggap mencoreng nama baik Fairuz A Rafiq.
Tak terima dengan konten dari video ikan asin tersebut, Fairuz pun melaporkan ketiganya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar atas kasus dugaan pencemaran nama baik berkait video ikan asin.
Ketiganya dijatuhkan tuntutan yang berbeda-beda.
Untuk Pablo, jaksa menuntut selama 2,5 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.
Sedangkan untuk Rey, jaksa menuntutnya 2 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.
"Terdakwa tiga Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," kata jaksa Donny saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (23/3/2020).
Sedangkan ketiganya dikenai denda yang sama, yakni Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.