Suar.ID- Malang nasib AFH, balita 3,5 tahun asal Bukittinggi, Sumatera Barat.
Balita itu menjadi korban penganiyaan yang dilakukan tidak lain oleh ayah kandungnya sendiri, H (27), bersama dengan ibu tirinya, RR (26), dan tante tirinya, RY.
Dari hasil pemeriksaan polisi, korban sering dianiaya hanya karena masalah sepele.
"Misalnya korban ngompol langsung diperlakukan tidak baik. Tetangga sampai mendengar korban minta ampun," terang Kapolres Bukittinggi AKBP Iman P Santoso.
Baca Juga: Mbah Mijan Mendadak 'Kecam' Orang-orang yang Menganggap Virus Corona sebagai Lelucon, Ada Apa?
Hingga puncaknya terjadi pada Minggu (15/03/2020) lalu.
Saat itu, para pelaku diduga memukul kepala korban menggunakan pipa paralon hingga menyebabkan pendarahan di otak.
Korban pun sempat di mendapatkan perawatan di rumah sakit, namun kondisinya tidak tertolong.
Melansir dari Kompas.com, ketiga pelaku pun kini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku kita amankan pada Kamis (19/03/2020) dengan barang bukti sebuah pipa paralon yang diduga dijadikan alat memukul korban," jelas Iman.
Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.