Serta Pasal 170 ayat (1), (2) ke 3e KUHP Pidana tentang penganiayaan hingga kehilangan nyawa dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pasalnya, ketiga tersangka diketahui melakukan penganiayaan kepada korban hingga mengakibatkan nyawanya melayang.
Cinta Segitiga Memakan Korban, Pria Bunuh Pacar Karena Cemburu Pada Ayah Tiri
Kasus lain, Zahiruddin (33) menghabisi nyawa Ns (33), kekasihnya, Selasa (14/1/2020).
Pembunuhan itu berlangsung di kontrakan Ns di Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, Balikpapan.
Zahiruddin cemburu karena ia menduga kekasihnya telah menikah siri dengan ayah kandung pria itu.
Pria bertato itu menikam tubuh kekasihnya hingga meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.
Usai menghabisi nyawa wanita berusia 33 tahun itu, Zahirudin langsung melarikan diri ke kawasan Karang Anyar, Balikpapan Tengah.
Ia berencana untuk kabur ke kota tetangga, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sebelum kabur, Zahiruddin sudah lebih dulu diamankan oleh Tim Beruang Madu Polresta Balikpapan di persembunyiannya di kawasan Karang Anyar, Balikpapan Tengah.