"Tersangka melakukan sesi event sendiri yakni pemotretan dan juga privat pemotretan terhadap objek orang wanita yang patut diduga area pidana pornografi," katanya di Mapolda Jatim, Jumat (20/3/2020).
Trunoyudo mengungkapkan dari catatan penyidik, dalam akun tersebut sudah terdapat ratusan jumlah konten foto panas.
Belakangan praktik bisni ini sudah dimulai pelaku sejak Juni 2019 lalu.
"Sudah sekian bulan, dan terungkap Maret 2020," pungkasnya.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo mengungkapkan kalau pelaku telah melakukan ratusan kali sesi pemotretan terhadap model 'panas' ini.
"Ada ratusan sudah, kami terus dalami dan kembangkan kasus ini," ujar Catur.
Model di bawah umur
Pada Jumat (20/3), Tim Siber Polda Jatim berhasil membongkar sindikat penyedia konten foto-foto dewasa yang ternyata melibatkan 6 orang wanita model.
Dari pemeriksaa keenam model yang berstatus sebagai saksi ini didapati satu orang dari enam wanita yang menjadi model panas ini masih di bawah umur.