"Tak ada alasan kami menahan VA dan CL," kata Kombes Audie S Latuheru ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (17/3/2020).
Audie tak menegaskan soal pemulangan Vanessa Angel berlandaskan dengan dirinya yang tengah hamil.
Hanya saja penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menganggap Vanessa Angel tidak bersalah.
"Hasil urinnya juga negatif dari barang bukti yang ditemukan. Jadi nanti malam VA dan CL sudah bisa pulang," ucapnya.
Kombes Audie S Latuheru menyebutkan bahwa dalam penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kediaman Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, ditemukan barang bukti psikotropika.
"Barangbuktinya beberapa butir xanax," ujar Kombes Audie S Latuheru.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
(Tribunnews.com, Bayu Indra Permana/Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vanessa Angel Keluar Kantor Polisi, Tinggalkan Sang Suami yang Positif Narkoba