Follow Us

Sekarang Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Ternyata Pernah Lakukan Kesalahan saat Sebut Nama Presiden

Adrie P. Saputra - Senin, 16 Maret 2020 | 14:15
Mulan Jameela
Instagram/@mulanjameelacenter

Mulan Jameela

Sebelumnya, Mulan menggugat Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasilnya, pengadilan mengabulkan permohonan Mulan untuk meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR.

Baca Juga: Tanpa Sehelai Kain Pun Menutupi Tubuhnya, Millendaru Pamer Fotonya Pas Liburan di Bali, Netizen: Hati-hati Virus Corona Mbak

KPU lalu mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.

Isinya, tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Surat keputusan KPU itu berdasarkan tiga surat dari DPP Partai Gerindra.

Yakni, surat bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019.

Isinya, perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Lalu, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan, sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jakarta Selatan.

Terakhir, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019.

Yang memutuskan calon anggota DPR Dapil Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.

Artikel ini telah tayang di Nova.ID dengan judul: "Melenggang ke Senayan Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Salah Sebut Nama Presiden."

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest