Siapa pun yang dinyatakan bersalah sebagai gangguan publik dapat didenda hingga 2.000 dolar (Rp 29 juta).
Jika tindakan gangguan publik diketahui telah menyebabkan atau mungkin akan menyebabkan cedera umum, bahaya atau gangguan kepada publik, mereka yang dinyatakan bersalah dapat dipenjara hingga tiga bulan, didenda hingga 2.000 dolar atau keduanya.
Jika terbukti bersalah, mereka dapat dipenjara hingga dua tahun, atau didenda, atau keduanya.
Pelanggar di bawah usia 16 tahun tidak dapat dipenjara. (Adrie P. Saputra/Suar.ID)