Laporan tersebut menggunakan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Indra menuturkan tidak menggunakan Undang-undang ITE karena sifat pesan yang dikirimkan adalah pesan pribadi.
Sebelumnya Henny juga telah menegaskan tidak ingin berhubungan lebih lanjut dengan orang tersebut.
"Saya jelasin di situ, kalau mau berhubungan sama saya sebatas pekerjaan aja karena saya sudah punya suami dan Anda sudah punya istri," tegas Henny Mona.
Indra menuturkan pemilik akun Instagram ini juga mengiming-imingi Henny Monda dengan barang-barang tertentu.
"Akan memberikan sesuatu, lah, hadiah," ungkap Indra Tarigan.
"Berupa benda, mobil, rumah, apartemen, dan uang juga," lanjut kuasa hukum itu.
"Dan apapun yang saya mau," tambah Henny.
Henny Mona menyebutkan sosok tersebut bukanlah tokoh publik, tetapi posisinya cukup terpandang sebagai CEO sebuah perusahaan.
"Tapi di sini dia sebagai perempuan ya, merasa dilecehkan juga," papar Indra Tarigan.
Henny Mona mengungkapkan alasannya memutuskan mengambil langkah hukum.