Mereka mendarat di Beijing pada 4 Maret dari perjalanan mereka ke Italia.
Investigasi terakhir menyatakan bahwa Liao Moujun dan Liao Mouhai merupakan kakak beradik, dan mereka melakukan perjalanan bisnis ke Italia.
Rupanya, kakak beradik tersebut telah menunjukkan gejala sejak akhir Februari dan sedang mengalami demam dan batuk kering.
Tak ingin perjalanannya dibatalkan dan harus melalui prosedur bandara yang cukup panjang, mereka memutuskan meminum obat untuk menurunkan suhu tubuh mereka.
Karena keduanya sengaja tidak mengungkapkan kondisi kesehatan mereka dengan sejujurnya, polisi saat ini sedang menyelidiki kakak beradik tersebut untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran wabah itu secara hukum.
Tentu saja, mereka beresiko menularkan virus tersebut pada awak kabin, staf bandara, dan siapa saja yang telah melakukan kontak dengan mereka.
Seorang kuasa hukum asal China mengatakan kepada wartawan bahwa sesuai dengan hukum pidana, hukuman yang akan diterima Liao bersaudara bisa sangat berat.
Dia mengatakan bahwa jika dinyatakan bersalah, mereka dapat dipenjara hingga tiga tahun atau dalam kasus yang sangat parah, terdakwa dapat dipenjara hingga tujuh tahun.