Suar.ID-Seorang wanita asal Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan aparat kepolisian Resor Trenggalek lantaran diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks di media sosial.
Pelaku yakni Nur Lailiyah, ditangkap pihak berwajib lantaran telah menipu korban yang merupakan warga Trenggalek dengan modus berpura-pura sebagai penjual masker (penutup hidung dan mulut).
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak mengungkapkan bahwa Unit Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta mengamankan seorang pelaku wanita asal Kabupaten Tulungagung.
"Kembali jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus ITE dan juga Penggelapan dengan seorang pelaku asal Kabupaten Tulungagung hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai belasan juta rupiah," terang Kapolres saat dikonfirmasi melansir dari Surya.co.id, Senin (17/02/2020).
Kapolres menuturkan, kejadian tersebut berawal pada awal bulan Februari saat korban membuka akun milik pelaku yang menawarkan masker di sebuah grup media sosial Facebook.
"Dari situ, korban merasa tertarik kemudian berkomunikasi melalui inbox messenger," imbuhnya.
Dikatakan Kapolres, komunikasi tersebut berlanjut dengan saling bertukar nomor Whatsapp.
Hingga akhirnya korban memesan 400 box masker seharga Rp 22,8 juta dan meminta korban untuk transfer uang setengah dari harga sebagai DP nya.
Keesokan harinya, korban mentransfer uang kepada pelaku sebesar Rp 11.400.000,-.
Namun sayangnya, pasca mentransfer uang tersebut, pelaku tidak mengirim barang yang dimaksud kepada korban.