Kendati demikian, mata Melisari berkaca-kaca. Dia terlihat beberapa kali memeluk dr Hastry.
"Semoga anak kami (Yusuf) bahagia di surga," harap Melisari.
Kuasa Hukum keluarga Yusuf, Rubadi, menambahkan seluruh pihak keluarga sudah menerima hasil otopsi.
Selanjutnya, tugas mereka mengawal persidangan dua tersangka pengasuh PAUD Jannatul Athfaal oleh polisi.
Keduanya, Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26) dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan nyawa orang meninggal dengan ancaman lima tahun penjara.
Ibu Yusuf Melisari saat saat berbincang dengan ahli forensik Mabes Polri, Kombes Pol Dr dr Sumy Hastry Purwanti di Mapolresta Samarinda, Kaltim, Kamis (27/2/2020)
"Karena semua sudah terungkap penyebab kematian. Jadi tinggal kawal di persidangan nanti," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, ahli forensik dari Mabes Polri, Kombes Dr dr Sumy Hastry Purwanti menyebut balita empat tahun (Yusuf) yang ditemukan tanpa kepala di parit Jalan Antasari, Samarinda, Minggu (8/12/2020) lalu tak ada indikasi kekerasan.
Seluruh tulang diperiksa dari tulang leher, tulang dada, tulang iga kanan dan kiri serta tulang belikat, panggul, dua tulang paha dan dua tungkai tulang bawah. Semuanya utuh, tidak ada kekerasan.
Hastry menerangkan hilangnya beberapa organ tubuh korban akibat pembusukan alami selama 16 hari dalam air.
Termasuk membuat kepala Yusuf mudah terlepas. Diketahui, Yusuf menghilang saat dititipkan di PAUD Jannatul Athfaal Jalan Wahab Syahranie, Jumat (22/11/2019).