IYA beralasan pergi untuk mentransfer uang di bank.
Namun, setelah kejadian, IYA kembali untuk ikut menolong.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam peristiwa susur Sungai Sempor.
Ketiga tersangka yakni IYA yang merupakan guru olahraga SMP Negeri 1 Turi, R yang merupakan guru seni budaya SMP Negeri 1 Turi, dan DDS sebagai tenaga bantu pembina Pramuka dari luar sekolah SMP Negeri 1 Turi.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 karena kelalian menyebabkan orang lain meninggal dunia, serta Pasal 360 karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka.
Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Paham Kondisi, Pembina Pramuka Tak Survei Sungai Sempor yang Tewaskan 10 Siswanya"