Kini, Kusnan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 362, Pasal 372 dan Pasal 378 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pengakuan Kusnan
Tersangka Kusnan Ghoibi mengatakan sudah menggunakan media sosial Tantan dan Instagram selama empat bulan.
"Ya inspirasi dari diri sendiri menjadi begini (TNI Gadungan, Red),"ujarnya di Mapolres Mojokerto, Senin (17/2/2020).
"Memang untuk mencari uang kalau hasil kerja tidak cukup buat makan, biaya tempat tinggal dan kirim uang ke orang tua," ucapnya.
Kusnan rata-rata mengincar korban wanita yang berstatus janda. Mereka berkenalan di media sosial Tantan yang dilanjutkan dengan kopi darat.
"Awalnya ya berkenalan saya ketemu sama dia (Korban, Red) di Taman Bungkul Surabaya," jelasnya.
Tersangka mengaku menemui korban dengan mengenakan baju biasa dan sepatu TNI. Dia berupaya meyakinkan korban dengan mengajaknya ke Lantamal V Surabaya.
Tersangka begitu mudah masuk ke dalam kompleks tentara lantaran bekerja sebagai kuli bangunan di Lantamal V Surabaya.
"Saya masuk ke proyek tapi dia (Korban TS, Red) langsung pulang," ujarnya.