Bolehkan minta ganti rugi 10 kali lipat kepada pencuri?
Melansir dari Hukumonline.com, Jika yang dimaksudkan adalah pengenaan denda oleh Anda/pemilik barang sebagai bentuk ganti rugi atas kerugian yang dialami, korban bisa saja membuat kesepakatan di luar proses hukum supaya pelaku pencurian tersebut memberikan pengembalian senilai kerugian materiil maupun imateriil yang diderita.
Akan tetapi, jika denda yang dimaksud adalah denda sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"), maka pengenaan pidana berdasarkan pasal tersebut adalah menjadi kewenangan pengadilan untuk memutus.
Selengkapnya Pasal 362 KUHP berbunyi:
"Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."
Dari ketentuan Pasal 362 KUHP jelas bahwa sanksi untuk tindak pidana pencurian ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Dengan demikian memang ada sanksi pidana denda yang dapat dikenakan pada pelaku pencurian.
Namun, terkait dengan jumlah dendanya, sesuai Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam pasal tersebut dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.
Pengenaan pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP ini tidak ditentukan oleh besar kecilnya nilai barang yang dicuri, tapi ditentukan oleh putusan pengadilan sesuai tuntutan jaksa berdasarkan pasal yang digunakan untuk menuntut.
Karena pencurian adalah termasuk delik biasa, bukan delik aduan, maka proses pidananya akan tetap dilanjutkan.
Kemudian, denda yang dikenakan oleh pengadilan ini adalah salah satu bentuk hukuman pidana.