Pihak YLKI sendiri telah menghubungi KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) untuk segera menginvestigasi kelonjakan harga.
Menurut Sudaryatmo, pemerintah semestinya menetapkan plafon harga sebanyak 30 persen di atas harga normal.
Sanksi harus diberikan kepada siapapun yang menjual di atas persentase tersebut.
Kementerian kesehatan Republik Indonesia sejauh ini baru melaporkan 62 kasus terduga virus corona dengan 59 dinyatakan negatif.
Indonesia memiliki angka kasus terinfeksi virus corona lebih sedikit dibandingkan lima kasus epidemik SARS pada 2003.
Meski begitu, masyarakat lokal sudah mulai membeli dan menimbun masker karena khawatir harganya akan semakin mahal apabila kasus virus corona ditemukan di Indonesia.
(Miranti Kencana Wirawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lonjakan Harga Masker di Indonesia Jadi Sorotan Media Internasional".