Suar.ID - Seorang pejabat Korea Utara yang diduga terinfeksi virus corona, dieksekusi mati lantaran telah melanggar karantina.
Pejabat tersebut melanggar karantina dan nekat pergi ke tempat pemandian umum.
Disadur dari Daily Mail pada Jumat (14/2/2020), terdapat laporan dari Korea Selatan yang mengungkapkan pegawai di bidang perdagangan itu ditangkap dan langsung di tembak mati.
Dia dikatakan telah melanggar dekrit Kim Jong-un.
Dekrit itu berisikan bahwa Pemerintah Korea Utara memberikan hukuman secara militer terhadap siapa saja yang meninggalkan karantina tanpa persetujuan.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari resiko penyebaran virus corona lebih masif lagi.
Sebelumnya diberitakan pejabat tersebut diduga menderita virus corona.
Ia ditempatkan dalam lingkungan isolasi di ruang karantina setelah melakukan perjalanan ke China.