Suar.ID - Polres Purworejo akhirnya menetapkan tiga oknum siswa pem-bully siswi SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo sebagai tersangka.
Tersangka dikenakan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito mengatakan, pihaknya mulanya menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian itu.
Laporan itu ditindaklanjuti anggotanya dengan penyelidikan.
Rizal mengatakan, dari hasil visum terhadap korban, ditemukan luka lebam di pinggang sebelah kanan korban.
"Tapi tidak mengganggu aktivitas anak," katanya.
Rizal mengungkap, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kejadian itu berawal ketika pelaku meminta uang senilai Rp 2 ribu terhadap korban.
Ternyata korban diam-diam melaporkan kelakuan temannya itu kepada guru.
Tersangka rupanya tidak terima karena diadukan ke sang guru.
Pada sela pergantian jam sekolah, Selasa (11/2/2020), para pelaku melampiaskan kemarahannya kepada CA di ruang kelas.