"Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Kamis (13/2/2020).
Dalam kasus tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Namun, meskipun tidak dilakukan penahanan, polisi memastikan akan tetap melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Ditemui TribunJateng, Kepala SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo, Ahmad mengatakan peristiwa perundungan itu terjadi di luar sepengetahuan pihak sekolah.
Ahmad mengatakan, peristiwa itu berlangsung saat jeda pergantian jam sekolah, sekitar pukul 08.30 Wib.
Kelas 8, tempat korban dan pelaku belajar saat itu sempat kosong menunggu kedatangan guru di jam pembelajaran berikutnya.
Saat itu, posisi para guru sedang berada di kantor.
Ada pula yang masih berada di ruang kelas lain.
Durasi kejadian itu pun, menurut dia, singkat karena berada di sela pergantian jam.
Ahmad enggan merinci bagaimana kronologi kejadian itu terjadi.