Gridhot.ID -Lucinta Luna kedapatan memiliki narkoba jenis tramadol dan riklona.
Ia kemudian ditahan polisi atas kepemilikannya terhadap kedua narkoba tersebut di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa dini hari.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa selebgram penuh sensasi ini positif mengonsumsi narkoba.
Mengutip Grid.ID, ternyata pelantun lagu Bobo di Mana ini telah mengkonsumsi narkoba sejak beberapa bulan lalu.
"Kalau keterangan dari tersangka LL, yang bersangkutan (menggunakan narkoba) kurang lebih 6 bulan," ungkap Kanit II Satres Narkoba Jakarta Barat AKP Alan Maulana Mukarom, saat ditemui Grid.ID di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020) malam.
Alasan Lucinta Luna menggunakan narkoba diduga untuk menenangkan pikirannya.
"Karena ya mungkin ada permasalahan," ungkap Alan.
Melansir Kompas.com, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Lucinta Luna terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
"Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub 62 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polres Jakbar Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakbar, Rabu (12/2/2020).