Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jakarta Banjir lagi, Inilah Kebijakan-kebijakan Anies Baswedan yang Bertentangan dengan Pemerintah Pusat, Salah Satunya dapat Membuatnya Dipidanakan apabila Masih Dilanjutkan!

Ervananto Ekadilla - Minggu, 09 Februari 2020 | 13:00
Jakarta Banjir lagi, Inilah Kebijakan-kebijakan Anies Baswedan yang Bertentangan dengan Pemerintah Pusat, Salah Satunya dapat Membuatnya Dipidanakan apabila Masih Dilanjutkan!
Kolase Instagram dan Kompas.com

"Kata kuncinya adalah integrasi. Kalau sudah ada program (pemerintah) pusat, ya kami integrasikan. Jadi enggak boleh beriringan begini, padahal melayani hal yang sama, rute yang sama, enggak boleh, jadi kami kerjakan yang lain," kata Saefullah.

Baca Juga: Anies Baswedan 'Ngamuk' saat Lihat Anggaran Beli Bolpoin 635 Miliar dan Tinta 407 Miliar, Begini Komentarnya yang Menohok

3. Revitalisasi Monas

Tribunnews

Yang tak kalah diperbincangkan beberapa waktu terakhir adalah revitalisasi Monas.

Satu hal yang menjadi polemik adalah izin revitalisasi dari pemerintah pusat.

Revitalisasi tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin dari Komisi Pengarah dan melewati tahapan-tahapan yang telah diatur.

Sekretaris Utama Kemensetneg Setya Utama menyebutkan, keberadaan Komisi Pengarah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Setya menambahkan, sebelum revitalisasi dilakukan, seharusnya Pemprov DKI mengajukan izin terlebih dahulu kepada Komisi Pengarah untuk selanjutnya dilakukan pembahasan.

"Nah, tugas pengarah itu memberikan pendapat dan pengarahan terhadap Badan Pelaksana. Tugasnya memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka, kemudian melakukan pengendalian," ujar Setya saat dihubungi Kompas.com.

Setelah permohonan izin diajukan, lanjut Satya, setiap anggota Komisi Pengarah akan memberikan masukannya.

Terkait revitalisasi Monas, berbagai kementerian dan lembaga semestinya memberi pendapat.

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x