Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jakarta Banjir lagi, Inilah Kebijakan-kebijakan Anies Baswedan yang Bertentangan dengan Pemerintah Pusat, Salah Satunya dapat Membuatnya Dipidanakan apabila Masih Dilanjutkan!

Ervananto Ekadilla - Minggu, 09 Februari 2020 | 13:00
Jakarta Banjir lagi, Inilah Kebijakan-kebijakan Anies Baswedan yang Bertentangan dengan Pemerintah Pusat, Salah Satunya dapat Membuatnya Dipidanakan apabila Masih Dilanjutkan!
Kolase Instagram dan Kompas.com

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta berpendapat bahwa banjir kali ini terjadi bukan perkara sudah dinormalisasi atau belum.

"Yang terkena banjir itu di berbagai wilayah. Jadi ini bukan sekadar soal yang belum kena normalisasi saja, nyatanya yang sudah ada normalisasi juga terkena banjir," kata Anies.

Adapun daerah yang sudah dilakukan normalisasi yakni Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu, Jatinegara dan Jakarta Timur.

Akhirnya, Presiden Jokowi menginstruksikan normalisasi semua sungai di Jakarta dilanjutkan.

Instruksi itu disampaikan Jokowi saat memanggil sejumlah kepala daerah lain di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

"Semuanya saya kira perlu dilakukan penormalan kembali, sehingga aliran air yang ada di Jakarta bisa kembali normal," kata Jokowi.

Baca Juga: Anies Baswedan Menampik Pendapat Jokowi Soal Sampah yang Sebabkan Banjir di Jakarta: Apakah Ada Sampah di Bandara? Rasanya Tidak

2. Rute LRT Pulogadung-Kebayoran Lama

Tribunnews

Program Pemprov DKI Jakarta lainnya yang tak sesuai dengan pemerintah pusat adalah LRT rute Pulogadung-Kebayoran Lama.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan berencana membangun moda LRT Jakarta koridor Pulogadung-Kebayoran Lama sepanjang 19,7 kilometer.

Menurut rencana, trase atau rute LRT Pulogadung-Kebayoran Lama akan melintasi Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Letjend Suprapto, Tugu Tani, Jalan Kebon Sirih, hingga Tanah Abang.

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x