"Nantinya kami bisa menyerahkan berkas dan tersangka (Nikita Mirzani) sesuai prosedur," ujar AKBP M Irwan Susanto.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka, atas kasus KDRT terhadap mantan suami sirinya, yakni Dipo Latief.
Dugaan KDRT dan penganiayaan itu terjadi saat Nikita Mirzani dan Dipo Latief masih terikat pernikahan siri, yakni Februari 2018.
Karena tidak senang, Dipo Latief melaporkan mantan istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana KDRT dan penganiayaan.
Nikita Mirzani yang dijemput paksa oleh polisi, lantaran dirinya sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dilimpahkan ke kejaksaan, bersama berkas perkara.
Ibu tiga anak itu selalu punya alasan kepada penyidik untuk tidak memenuhi panggilan.
Saat panggilan pertama, Nikita Mirzani mengirim surat sakit. Panggilan kedua, Nikita izin umrah. Kemudian panggilan ketiga, alasannya sakit.
Karena sudah tiga kali dipanggil tidak hadir, polisi kemudian menjemput paksa Nikita Mirzani.
"Jadi kami amankan semalam kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Irwan.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Demi Anak Nikita Mirzani, Hotman Paris Imbau Dipo Latief Berdamai : Gak Bisa Bicara Baik-baik ?