"Kami duga rasa sakit hati, dimana pelaku oleh korban pelaku sering disebut 'Boboho' atau yang mempunyai tubuh yang gendut."
"Jadi ini sudah direncanakan seminggu sama pelaku sebelum melakukan pembunuhan tersebut," ujar Arman, seperti yang dikutip dari siaran langsung tvOne via Tribun Jakarta.
Atas perbuatan tersangka, pria 28 tahun itu akan dijerat dengan pasal 365 KUHP juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun kurungan penjara.
(Salma Fenty)
Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul "Video Viral 'Boboho' Pembunuh & Pembakar Wanita di Banyuwangi Asyik Makan Kerupuk, Senyum Bangga".