Warga juga tampak berkerumun dan mengabadikan kejadian tersebut.
Seorang polisi terdengar meminta warga untuk tak merusak TKP.
"Mohon maaf ya bu. Jangan diinjak-injak, buat TKP barang bukti ya," kata seorang petugas.
2. Kronologi penangkapan
Kabar kasus pembakaran Al Quran di dekat alun-alun Pemalang dibenarkan oleh Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu.
Pelaku ternyata merupakan warga Kabupaten Tegal.
Ia adalah NM (34) warga Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Dikatakan Edy, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 10.50 WIB.