Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Kuat Tahan Nafsu Birahinya Karena Ditinggal Istri Jadi TKW, Pria 57 Tahun ini Tega Hamili Anak Kandungnya Sendiri: Saya Khilaf

Aditya Eriza Fahmi - Rabu, 29 Januari 2020 | 10:45
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat gelar perkara bapak menghamili anak kandungnya di Mapolres Kediri, Selasa (28/1/2020).
Surya/Didik Mashudi

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat gelar perkara bapak menghamili anak kandungnya di Mapolres Kediri, Selasa (28/1/2020).

Dari hasil pengecekan petugas ternyata benar pelaku mengakui perbuatannya telah menghamili anak kandungnya.

Baca Juga: Temukan Obat Penangkal Virus Corona, China Masih Diam Seribu Bahasa, Kenapa Ya?

Semenjak ditinggal istrinya 2 tahun menjadi TKW, di rumah hanya tinggal berdua Suparno bersama anak perempuannya.

Kejadian itu berawal pertama kali saat korban melihat TV di rumahnya. Selanjutnya korban diseret pelaku ke dalam kamar dan disuruh berbaring di tempat tidur.

Kemudian pelaku mencabuli korban serta mengancam akan mengusir dari rumah jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Dari pengakuan korban, pelaku telah berulangkali mencabuli korban sehingga saat ini hamil dengan usia kandungan 3 bulan.

Baca Juga: Kekaisaran Sunda Empire Kini Runtuh, Ternyata Sosok Pemimpinnya Bukan Nasri Banks Tapi Perempuan ini, Seperti Apa Sosoknya?

Suparno di hadapan awak media mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Saya khilaf," ungkapnya kepada Tribunjatim.com.

Tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Tetap Santai dan Akui Bisa Tidur Nyenyak, Ekspresi Tak Terduga Ditunjukkan Pria Pelaku Pembakar Jenazah Wanita: Enak Turu? Akui Golek Awakmu Telung Dino Gak Turu Iki!

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x