Dari hasil pengecekan petugas ternyata benar pelaku mengakui perbuatannya telah menghamili anak kandungnya.
Baca Juga: Temukan Obat Penangkal Virus Corona, China Masih Diam Seribu Bahasa, Kenapa Ya?
Semenjak ditinggal istrinya 2 tahun menjadi TKW, di rumah hanya tinggal berdua Suparno bersama anak perempuannya.
Kejadian itu berawal pertama kali saat korban melihat TV di rumahnya. Selanjutnya korban diseret pelaku ke dalam kamar dan disuruh berbaring di tempat tidur.
Kemudian pelaku mencabuli korban serta mengancam akan mengusir dari rumah jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Dari pengakuan korban, pelaku telah berulangkali mencabuli korban sehingga saat ini hamil dengan usia kandungan 3 bulan.
Suparno di hadapan awak media mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Saya khilaf," ungkapnya kepada Tribunjatim.com.
Tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.