Follow Us

Ini Sederet Syarat dari Meriam Bellina saat Damai dan Akhiri Hubungan Terlarang 6 Tahunnya dengan Hotman Paris, Ada Poin tentang Harta Benda hingga Kapal Pesiar

Khaerunisa - Minggu, 26 Januari 2020 | 17:30
Meriam Bellina - Hotman Paris
Instagram @bellinamer/kontan.co.id

Meriam Bellina - Hotman Paris

Meriam Bellina - Hotman Paris dan istri
Kolase Instagram/Meriam Bellina, Hotman Paris

Meriam Bellina - Hotman Paris dan istri

Sejumlah sembilan syarat dibeberkan oleh kuasa hukum Meriam Belina saat itu, Dwi Ria Latifa, SH, dalam jumpa pers di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta Selatan, 30 April 2012 silam.

"Perjanjian dibuat Kamis 26 April 2012 oleh dan antara Ibu Mer pihak pertama dan Hotman Paris sebagai pihak kedua," katanya.

Baca Juga: Belum Resmi Menyandang Status Janda, Biduan Dangdut Cantik Ini Akui Sudah Kebelet Nikah Lagi, Ungkap Alasan Hingga Kriteria Calon Suami

Salah satu poin syarat yang diajukan yaitu pihak kedua meminta maaf kepada pihak pertama atas sikapnya yang membuat tidak nyaman.

Kemudian syarat lainnya yaitu pihak kedua atau Hotman Paris mengakui bahwa tidak pernah sekali pun memberikan harta benda mobil Ferarri, rumah, kapal pesiar, sebagaimana diberitakan.

Juga mengakui bahwa tidak ada pernikahan di Las Vegas.

Hotman Paris Hutapea (kiri) mencium tangan Meriam Bellina (kanan) disaksikan penasehat hukum,Dwi Ria Latifa, saat jumpa pers di Hotel Atlet Century Jakarta Pusat, Senin (30/4/2012).
(TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Hotman Paris Hutapea (kiri) mencium tangan Meriam Bellina (kanan) disaksikan penasehat hukum,Dwi Ria Latifa, saat jumpa pers di Hotel Atlet Century Jakarta Pusat, Senin (30/4/2012).

Poin berikutnya adalah Hotman memohon maaf kepada Meriam Bellina dan anak-anaknya serta keluarga besar pihak pertama atas ketidaknyamanan.

Baca Juga: Bingung Sering Dapat Telepon Mesum dari Nomor Keponakannya Sejak Menghilang, Seorang Paman Akhirnya Ungkap Kondisinya hingga Temukan Fakta Mengejutkan

Berikutnya, Hotman mengakui Meriam Bellina sebagai perempuan terhormat, serta memutuskan hubungan dengan pihak pertama.

Kemudian syarat selanjutnya yaitu perdamaian yang dilakukan itu terjadi tanpa pemberian uang dan harta benda; pihak kedua berjanji tidak lagi memberikan pernyataan tentang hubungan; dan yang terakhir, pihak pertama menyatakan mencabut laporan polisi di Polda.

Editor : Khaerunisa

Baca Lainnya

Latest