Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Masih Ingat Remaja yang Bunuh Begal Demi Selamatkan Pacarnya? Kini Didakwa Hukuman Seumur Hidup, Pengacara Kondang ini Pun Buka Suara: Ini Masalah Seluruh Rakyat Indonesia, Kita Harus Membela Hukum di Negeri ini!

Aditya Eriza Fahmi - Senin, 20 Januari 2020 | 11:30
Masih Ingat Remaja yang Bunuh Begal Demi Selamatkan Pacarnya? Kini Didakwa Hukuman Seumur Hidup, Pengacara Kondang ini Pun Buka Suara:Ini Masalah Seluruh Rakyat Indonesia, Kita Harus Membela Hukum di Negeri ini!
Kolase: M Erwin/Surya Malang dan Instagram/hotmanparisofficial

Masih Ingat Remaja yang Bunuh Begal Demi Selamatkan Pacarnya? Kini Didakwa Hukuman Seumur Hidup, Pengacara Kondang ini Pun Buka Suara:Ini Masalah Seluruh Rakyat Indonesia, Kita Harus Membela Hukum di Negeri ini!

Mengutip Surya Malang, ZA ini datang bersama ayah tirinya Sudarto dan pengacara Bakti Reza.

Saat itu ia bahkan masih mengenakan seragam putih abu-abu.

ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang.
SURYAMALANG.COM/M Erwin

ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang.

Baca Juga: Hanya Karena Bekerja Sebagai Penjual Cilok, Pria ini Dilabrak Orangtua Pacarnya: Kamu Gak Selevel Sama Anakku, Jualan Gini yang Mau Dibanggain Apa!

Karena pelaku masih di bawah umur, persidangan tersebut digelar secara tertutup.

Usai 2 jam berlalu, Bakti mengaku masih mengritisi beberapa pasal saat pembacaan eksepsi nanti.

Sang pengacara ini juga menjelaskan kalau ada beberapa pasal yang tidak jelas.

ZA ini didakwa 340 KUHP, pasal 338 KUHP,pasal 351 (2) KUHP dan UU darurat pasal 2 (1).

Baca Juga: Ashanty Akui Sempat Stres, Ungkap Kondisi Kesehatannya: Kadar Merkuri Aku Tinggi, Kurang Bagus untuk Tubuh

Pasal 340 KUHP sendiri merupakan pasal mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkanpasal 33 KUHP ini tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dan untuk pasal 2 ayat 1 pada UU darurat nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Halaman Selanjutnya

Hotman Paris

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x