"Kami dari Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung sudah melakukan otopsi di tubuh bagian luar dan dalam. Namun, belum bisa disimpulkan," ujar Robert, dikutip dari Tribun Jabar.
Usai autopsi, ada hal lanjutan yang akan dilakukan yakni melibatkan Puslabfor Mabes Polri.
"Belum bisa disimpulkan karena harus ada pemeriksaan toksikologi atau pemeriksaan racun di dalam tubuhnya ke Puslabfor Mabes Polri."
"Hasil dari Puslabfor diserahkan ke penyidik nanti penyidik yang memutuskan," kata Robert.
Pemeriksaan toksikologi berguna untuk menelaah tentang kerja dan efek berbahaya zat kimia atau racun terhadap mekanisme biologis suatu organisme.
Dalam Indonesian Journal of Legal and Forensic Sciences tahun 2008, pemeriksaan toksikologi juga berguna untuk menganalisis dan mengevaluasi racun, alkohol, obat terlarang, kecelakaan atau tindak kekerasan penyebab kematian.
Namun sayangnya, pemeriksaan ini cenderung rumit karena harus menganalisis secara detail dan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Oleh sebab itu, Robert menyatakan bahwa kemungkinan hasil autopsi bisa dilihat 2 minggu ke depan.
"Pemeriksaan toksikologi ke Puslabfor dulu itu memerlukan waktu satu sampai dua minggu," ucapnya.
Pemeriksaan racun di tubuh Lina, kata dia, tidak didasarkan pada faktor tertentu yang melatarbelakangi kematiannya pada Sabtu (4/1/2020).
"Dalam otopsi prosedurnya seperti itu," ujar Robert.