Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica.
"Tolak," bunyi putusan yang tercantum di laman resmi MA, www.mahkamahagung.go.id seperti dikutip Kompas.com, Senin (31/12/2018).
Dengan ditolaknya peninjauan kembali (PK), Jessica Kumala Wongso tetap dihukum 20 tahun penjara.
Artikel ini tayang di Grid Hot dengan judul Tuang Sianida di Kopi Wayan Mirna Salihin, Seorang Ahli Beberkan Fakta Tak Terduga Soal Jessica Kumala Wongso, Sebut Ada Hal Janggal yang Ditutupi Selama Ini