Suar.ID - Usai dihukum dalam kasus pelecehan seksual, pedangdut Saipul Jamil diketahui harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan suap.
Sebagaimana diketahui, Saipul Jamil terkena kasus pelecehan seksual dan diadili di PN Jakut.
Untuk terhindar dari hukuman berat, Saipul Jamil merestui penyuapan majelis hakim lewat tim pengacaranya.
Dari pengacara, uang itu diserahkan ke panitera pengganti Rohadi.
Hasilnya, Saipul Jamil dihukum 3 tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun penjara.
Siapa nyana, sehari setelah putusan tertangkap pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia yang sedang menyerahkan uang ke Rohadi.
Dari penangkapan itu, terbongkar skandal tersebut.
Bagaimana dengan kasus pelecehan seksual yang dijeratkan ke Saipul Jamil?
Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara, sesuai hukuman maksimal dalam pasal 291 KUHAP.
Dengan pasal baru, maka Saipul Jamil harus siap-siap menghuni penjara lebih lama.