"Pelaku mengakui telah melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan telapak tangan sebanyak dua kali di bagian wajah," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko.
M dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Tampar Siswi SD Saat Pembagian Rapor, Berawal dari Sapu Ijuk hingga Ancaman Penjara"