Diberitakan Grid.ID sebelumnya, pada akhir tahun 2015 lalu, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang Angie ajukan.
Vonis Angie berkurang menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.(*)
Artikel ini telah tayang di Wiken.ID dengan judul Dipenjara Tujuh Tahun Lantaran Korupsi, Adjie Massaid Ternyata Sudah Amankan Aset Sebelum Meninggal, Seolah Tahu Kasus Besar akan Menjerat Angelina Sondakh