AS ditangkap polisi di kos-kosannya di Tambora, Jakarta Barat, Jumat lalu setelah mendapat laporan dari salah satu korban.
Perempuan tersebut berulang kali diperas korban hingga kehilangan uang belasan juta dengan ancaman menjual video seks itu ke situs porno lokal.
AS kini dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Ia juga dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Video Seks Sopir Taksi Online dengan 14 Penumpangnya Belum Tersebar"