Dia pun mengklarifikasi keharusan tes tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta.
"Saya klarifikasi, apa benar tes boleh dilakukan, ternyata BKD juga tidak setuju adanya tes seperti itu," kata dia.
Menurut Nur, ASN yang terlibat dalam kejadian itu diperiksa oleh Inspektorat.
"Yang pasti diperiksa dengan BAP (berita acara pemeriksaan) oleh Inspektorat Jakarta Barat," ucap Nur.
Kompas.com telah mencoba menghubungi Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi, Kepala BKD Jakarta Chaidir, dan Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo, untuk mengonfirmasi kejadian tersebut.
Namun, mereka semua belum merespons.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Honorer DKI Disuruh Berendam di Selokan Agar Kontraknya Diperpanjang, Inspektorat Turun Tangan