Termasuk sekalipun Ahok tetap menjadi anggota parpol.
Namun demikian, semestinya perlu dilihat dari sisi etika politik.
"Secara kader partai, memang aturannya ada. Aturan dalam Permen BUMN yang dibuat zaman Bu Rini Soemarmo, Permen no 2 tahun 2015 memang boleh. Tapi kan kita juga lihat etikanya sekali lagi," ujar Roy.