"Dugaan awal memang ada eksploitasi,mengemisdan minta-minta ke pengunjung Mal Panakkukang," ungkap Kompol Jamal.
Tersangka M sendiri dikenakan Pasal 88 Juncto 76 UU Nomor 35 tahun 2014 terhadap perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dan juga kita terapkan UU soal kekerasan dalam lingkup rumah tangga Pasal 45 Ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, ancaman maksimal 10 tahun dan minimal 3 tahun penjara," jelas Jamal.
Video M sendiri sebelumnya viral di media sosial.
Dalam video ini nampak M memukul putrinya sendiri yang masih berumur 9 tahun karena setoran yang diberikan kurang.
"Jadi alibinya, anaknya (korban) memakai uang ibunya untuk jajan.
"Tapi kita dalami pengakuan korbannya ini pernah disuruh ngemis di pintu keluar mal," ujar Jamal.
Baca Juga: Sempat Marah-marah, Sosok Ini Mengaku Selamatkan Prabowo yang Terlantar Tak Punya Kewarganegaraan