Tak berhenti sampai di situ, Saipul Jamil juga kembali diduga menyuap panitera muda terkait vonis perkara hukumnya itu.
Melansir dari laman Kompas.com, sehari setelah vonis dijatuhkan, kakak Saipul Syamsul Hidayatullah dan dua kuasa hukumntya (Bertanatalia dan Kasman Sangaji) serta seorang panitera PN Jakarta Utara, terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan pihaknya menyita yang sebesar Rp 250 juta yang diduga digunakan pihak keluarga Saipul untuk menyuap panitera.
Pada sidang 31 Juli 2017 lalu, Saipul divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250 juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukannya.
"Sumber uang suap ini info sementara adalah dari terpidana SJ. Dia sampai menjual rumahnya untuk ini," kata Basaria di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016) silam.
Sementara itu, sekitar bulan Aprilnya, beredar iklan penjualan rumah Saipul Jamil di Facebook.
Rumah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara itu ditawarkan melalui Facebook oleh pemilik akun Firman Syah.
Baca Juga: Jadi Penyanyi Sukses, Artis Dangdut Ini Pernah Dituduh Selingkuh dengan Mantan Bupati
"DI JUAL BU (butuh uang) RUMAH 2 TINGKAT LUAs Tanah 90 M kamar 5 1 dibawah 1 kamar pembantu dan 3 di atas 2 kamar mandi jual Butuh 3.5 M Furniss nego pasaran 4 m ke atas kelapa gading Gading indah utara 6 blok NH 10 No 5 klp gading Jakarta utara. Belakang Mall kelapa gading," begitu tulis Firman, seperti yang dilansir Grid.ID dari TribunJabar, pada Jumat (22/11/2019).
Kabar penjualan rumah pria yang akrab dipanggil Bang Ipul itu dibenarkan oleh kakak kandung sang pedangdut, Sholeh Kawi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (5/2016) lalu.