Psikolog dari biro Konsultan Motekar, Dewi Rahyanti, seperti dilansir Grid.id mengatakan, dalam sebuah pernikahan sebenarnya terjadi beberapa periode pernikahan.
Masing-masing periode itu, tambahnya, memerlukan proses adaptasi dari kedua pihak.
Rara, panggilan psikolog senior dari kota Bandung ini menambahkan jika masing-masing pihak tidak bisa mengendalikan emosi diri sendiri tanpa mengedepankan cara berpikir maka pasangan ini akan dihadapkan pada perselisihan.
Ujung-ujungnya, jika sudah mementingkan ego masing-masing pihak maka akibat terburuknya adalah terjadi perceraian.
Periode awal pernikahan adalah ketika pernikahan memasuki usia 5 tahun pertama yang menjadi periode pengenalan dan penyesuaian diri.
Periode ini rentan percekcokan, rentan mengeluh masing-masing pasangan, dan rentan godaan.
Godaan ini bisa bermacam-macam salah satunya adalah godaan lawan jenis.
Rara menyarankan, dalam usia pernikahan di bawah 5 tahun harus ada rasa kebersamaan, bukan mementikan emosi diri.
Kembali menilik kasus ustaz Alhabsyi yang memiliki orang kedua sejak 7 tahun lalu artinya dalam usia pernikahaan yang belum ada 5 tahun ustad Al Habsyi sudah tidak bisa menahan godaan.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur akhirnya resmi memutuskan akhir prahara rumah tangga antara Alhabsy dan Putri Aisyah pada Rabu (15/11/2017).