Follow Us

Manusia Memang Tak Pernah Merasa Cukup, padahal Sekarang Sudah 70 Juta, Tunjangan PNS Diusulkan Naik Jadi 700 Juta

Moh. Habib Asyhad - Selasa, 12 November 2019 | 05:30
Ilustrasi PNS
Tribun Timur/ Firki Arisandi

Ilustrasi PNS

“Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Peraturan BKN ini.

Selama masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan ini, PNS yang bersangkutan mendapat uang masa persiapan pensiun sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Namun dalam hal alasan kepentingan dinas yang mendesak, permohonan masa persiapan pensiun dapat ditolak atau ditangguhkan.

Permohonan untuk dapat mengambil masa persiapan pensiun, menurut Peraturan ini, diusulkan secara tertulis kepada:

a. Presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama; atau

b. melalui PPK melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama.

“Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun,” bunyi Pasal 4 ayat (3) Peraturan BKN ini.

Selanjutnya, Presiden atau PPK dapat menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun.

Ditegaskan dalam Peraturan ini, sebelum Presiden atau PPK menetapkan pemberian masa persiapan pensiun, PPK/PyB memastikan bahwa PNS yang mengajukan permohonan masa persiapan pensiun:

a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin;

b. tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; dan

c. telah menyelesaikan pekerjaan atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.

Hak dan Kewajiban

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest