Follow Us

Sudah Jauh-jauh Datang ke Istana Pakai Kemeja Putih tapi Gagal Jadi Menteri Jokowi, Tetty Paruntu Akhirnya Buka Suara

Rahma Imanina Hasfi - Selasa, 22 Oktober 2019 | 19:42
Tetty Paruntu ungkap kronologi kedatangannya ke Istana Kepresidenan yang sempat membuat heboh publik
Kompas.com/ Ihsanuddin

Tetty Paruntu ungkap kronologi kedatangannya ke Istana Kepresidenan yang sempat membuat heboh publik

Tetty pun mengklarifikasi langsung di depan Pratikno.

Yang pertama, dia bantah terlibat dalam kasus Bowo Sidik. Juga menyangkal pernah memberikan uang kepada Bowo Sidik. “Saya memang tidak melakukan itu,“ ujar Tetty.

Menurut keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin siang, Tetty pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan dan persidangan Bowo Sidik.

Hal itu disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (21/10/2019).

Baca Juga: Klik Link Live Streaming Juventus vs Lokomotiv Moscow, Lanjutan Liga Champions 2019/2020 Leg ke-3

KPK memeriksa Tetty dalam proses penyidikan kasus suap Bowo Sidik pada 26 Juni 2019.

Dalam dakwaan KPK, Bowo disebut menerima suap sebesar Rp 2,6 miliar dari Tetty Paruntu atas kerja sama pengangkutan pupuk dan gratifikasi senilai Rp 7,7 miliar terkait jabatannya sebagai pimpinan Komisi VI DPR.

“Benar saya pernah diperiksa sebagai saksi. Kesaksian membantah tuduhan memberi uang kepada Bowo. Dalam persidangan Bowo juga tidak menyatakan saya memberi uang. Clear. Selesai,” kata mantan pengusaha Alutsista ini.

“Saya juga membantah soal kasus mutasi ASN, yang ditanyakan Pak Pratikno. Kasus itu sama sekali tidak ada. Saya juga heran, kok isu itu muncul,“ jelas Tetty.

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, pun datang. Tapi Tetty membantah Airlangga datang untuk menyuruhnya pulang.

Justru Airlangga membantu Tetty Paruntu menjelaskan mengenai tuduhan itu. Setelah itu Tetty pun pulang.

Ketika pulang, Tetty tidak melewati jalan yang sama ketika datang ke Istana. Dia pulang lewat samping.

Source : Tribunnews.com

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest