Sebelumnya Jokowi sempat mengungkapkan bahwa dirinya akan membenti kementrian baru di kabinet periode keduanya ini.
Kementrian baru ini adalah Kementrian Digital dan Ekonomi Kreatif serta Kementrian Investasi.
Jokowi juga menambahkan bahwa presiden memiliki kewenangan untuk membentuk kabinet dan kementrian kecuali yang diatur undang-undang.
Kementrian yang tidak bisa ditiadakan adalah Kementrian Luar Negeri, (Kemenlu), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementrian Pertahanan (Kemenhan).
"Selebihnya bisa diatur dengan perpres," ujar Jokowi.
Tak hanya akan ada kementrian baru, Jokowi juga mengungkapkan akan ada kementrian yang dilebur jadi satu.
Baca Juga: Tafsir Mimpi Berhubungan Dengan Ular Menurut Islam, Pertanda Apa?