Pada 15 Oktober 2019, Isa mentransfer Rp 200 juta ke rekening tersebut dan melakukan konfirmasi kepada Syamsul.
Aidiel menghubungi kerabatnya dan meminta agar uang diserahkan ke rekan Aidiel sesama ajudan wali kota, yang kemudian disimpan di ruangan bagian protokoler Pemkot Medan.
"Salah satu ajudan wali kota Medan lainnya, AND (Andika), kemudian menanyakan kepada IAN tentang kekurangan uang sebesar Rp 50 juta yang disepakati."
Baca Juga: Ludes tak Tersisa, Beginilah Penampakan Rumah Orangtua Tito Karnavian yang Habis Dilahap Api
Lanjut Saut Situmorang, pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, Andika datang ke rumah Isa untuk mengambil uang Rp 50 juta yang ditujukan untuk Tengku.
Saat perjalanan dari rumah Isa, kendaraan Andika diberhentikan oleh tim KPK untuk diamankan beserta uang tersebut.
"Sehingga, hampir menabrak petugas KPK yang harus melompat untuk menyelamatkan diri."
"AND kemudian kabur bersama uang sebesar Rp 50 juta tersebut dan belum diketahui keberadaannya hingga saat ini," beber Saut Situmorang.
Baca Juga: Wanita Cantik Ini Memilih untuk Mengakhiri Hidupnya Sendiri Walau Kehidupannya Terlihat Sempurna
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.
Tiga tersangka itu, kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, adalah Wali Kota Medan 2014-2015 dan 2016-2021 Tengku Dzulumi Eldin (TDE).
Lalu, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI), dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN).