Suar.ID -Tersebarnya kabar pembobolan dana nasabah membuat para nasabah BNI Cabang Ambon panik dan menarik semua uangnya.
Pada 8 Oktober 2019, pihak BNI Cabang Ambon melaporkan FY yang merupakan pimpinan pemasaran Kantor Cabang Utama (KCU) BNI Ambon ke polisi.
FY dituduh telah membobol dana milik nasabah BNI senilai Rp 124 Miliar.
Dana tersebut berasal dari tabungan nasabah, cek, dan deposito salah satu pengusaha yang disimpan di bank tersebut.
Awalnya kasus tersebut ditangani Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum). Karena terkait kejahatan perbankan yang bersifat khusus, maka kasus tersebut diambil alih Ditkrimsus.
Melalui keterangan tertulisnya, BNI menjelaskan pihaknya telah mendeteksi terjadinya dugaan pelanggaran prosedur yang diduga telah dilakukan oleh oknum pegawai.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Pelaporan tersebut dilakukan agar dapat mempercepat pengungkapan dan penyelesaian kasusnya,” tulis pernyataan Kantor BNI Pusat melalui Wakil Ketua Cabang BNI Ambon, Noli Sahumena.
Perintahkan transfer ke rekening tertentu
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menjelaskan dalam aksinya, FY memerintahkan tiga kepala cabang Bank BNI, yakni cabang pembantu Tual, Dobo, Masohi untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu.