Direktur Ditkrimum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhani mengatakan, peredaran uang palsu ini diketahui berdasarkan laporan masyarakat.
Dilansir dari Kompas.com (16/2012019), Hendri nekat mencetak uang palsu demi melunasi utang ke rentenir.
“Jadi tersangka ini memalsukan uang tersebut untuk membayar utang kepada seorang rentenir yang sudah jatuh tempo,” kata Barly di Mapolda Lampung, Rabu (16/10/2019).
Hendri mengaku awalnya ia tak memiliki niat untuk mencetak uang palsu.
Namun, karena terus menerus ditagih oleh rentenir, Hendri nekat mencetak uang sendiri.
“Saya terpaksa palsukan uang, karena usaha sebagai pedagang pulsa enggak cukup untuk menutupi utang. Maka itu saya terpaksa membuat uang palsu,” kata Hendri.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 88 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 44 lembar.
“Kami juga menyita barang bukti satu unit printer yang digunakan tersangka untuk memalsukan uang-uang tersebut,” kata Barly.
Hendri mencetak uang palsu total Rp 11 juta hanya bermodal printer merek Canon dan kertas HVS warna putih.
Hendri dibekuk tak lama setelah ia melunasi utang dengan uang yang dicetaknya sendiri.