Namun, dalam perjalanannya lima orang mengundurkan diri karena ingin fokus di dalam gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Atas putusan PN Jakarta Selatan, DPP Partai Gerindra merespon putusan tersebut, lalu KPU menindaklanjutinya dengan surat penetapan yang menyatakan Mulan Jameela terpilih sebagai anggota DPR.