"Untuk istrinya beliau, istri Kolonel HS tadi siang itu diserahkan ke Polda karena tunduk pada peradilan umum sehingga tadi oleh Dandenpom kendari, Kasie Intel Sama Pakum Korem dibawa ke Polda Sultra," ungkapnya.
Sebagai anggota TNI, lanjutnya, memang tidak boleh sembarang dalam menggunakan media sosial.
Namun hal itu juga berlaku bagi pihak keluarga, tidak hanya untuk prajurit TNI saja.
"Istri seorang pejabat militer, itu kan sudah ada rambu-rambunya bahwa kami di TNI ini bukan hanya prajuritnya saja tapi dengan keluarga sudah ada informasi imbauan tidak menggunakan media sosial secara sembarangan karena itu ada akibat hukumnya," paparnya.
"Terkait hal tersebut akhirnya dikenakan hukuman disiplin karena ketidaktaatannya," tambahnya.
Sementara itu, mengutip Tribun Wow, rupanya Kolonel HS selain dinilai melanggar ketentuan UU Kedisiplinan Militer juga disebut melanggar Sapta Marga TNI.
Apa itu Sapta Marga TNI?
Sapta Marga TNI merupakan 7 prinsip yang harus dipegang teguh oleh para prajurit TNI.
Berikut 7 butir Sapta Marga TNI dikutip dari tni.mil.id: