Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Meski Suaminya Jatuh ke Pelukan Mayangsari, Ternyata Halimah Tetap Dapatkan Dana Miliaran Rupiah dari Bambang Trihatmojo

Khaerunisa - Senin, 07 Oktober 2019 | 09:10
Halimah - Bambang Trihatmojo dan Mayangsari
Instagram/Mayangsari dan instagram.com/robbyray_yohannesbridal

Halimah - Bambang Trihatmojo dan Mayangsari

Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sempat Mengalami Pendarahan dan Dirawat di Rumah Sakit, Bayi Kembar Irish Bella dan Amar Zoni Dikabarkan Meninggal Dunia

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2).

Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Tak hanya mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat anak ini juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.

Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Rela Dimadu, Kini Beginilah Nasib Istri Pertama Dik Doank Setelah 7 Tahun Dipoligami, Jualan Daging untuk Sambung Hidup

Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.

1. Mengabulkan permohonan pemohon,

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.

Source :GridPop.ID

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x