"Jadi sudah mulai hilang celana dalam saya itu sejak tanggal 30 September. Nah pernah dia saya pergoki kayaknya habis ngambil di jemuran saya (pakaian dalam) tapi dia lari dan mengaku enggak," aku Susi.
Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, ES melancarkan aksinya dengan mengambil tanpa izin pakaian dalam wanita yang sedang dijemur di rumah korbannya.
"Aksinya tersebut dalam melakukan pencurian celana dalam wanita yang sedang dijemur tersebut sudah sekitar dua bulan secara bertahap," jelas Karim kepada TribunJakarta.com, Jumat (4/10/2019).
Awal mula pengungkapan kasus itu saat Susi (nama samaran) yang merupakan korban dari ES melihat pelaku beraksi mengambil pakaian dalam wanita milik tetangganya.
Kejadian tersebut terjadi pada 1 Oktober 2019 sekira pukul 13.00 WIB.
"Korban langsung melaporkan kepada ketua RT setempat dan langsung menyambangi kediaman pelaku," sambung Rachim.
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di rumah ES, didapati 17 pakaian dalam wanita yang dibungkus dalam plastik hitam.
"Dalam rumah kontrakan pelaku, petugas mendapati pakaian dalam wanita sebanyak 17 buah. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tangerang," kata Rachim.
Saat diinterogasi petugas, ES mengaku tidak ada niatan jahat sama sekali hanya memenuhi kepuasannya dan hanya untuk koleksi saja.
"Menurut pengakuannya apabila pelaku sudah melihat celana dalam dari hasil pencuriannya tersebut, pelaku merasa senang dan puas tidak ada maksud lain," ungkap Rachim.