Berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, dan DPD yang baru direvisi, pimpinan MPR berjumlah 10 orang.
Jumlah itu terdiri dari perwakilan 9 fraksi dan satu unsur DPD.
Hal ini berarti setiap fraksi akan mendapat jatah kursi pimpinan.
Setiap fraksi akan menyerahkan nama anggotanya yang akan diusulkan menjadi pimpinan MPR.
Setelah itu akan dipilih satu orang menjadi Ketua MPR. (Ihsanuddin/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Baru Sehari Dilantik, 335 Anggota DPR dan DPD Tak Hadiri Sidang Paripurna